Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penertiban terhadap tiang reklame dan baliho tanpa izin akan diberlakukan secara menyeluruh, tidak terbatas hanya di jalan-jalan utama kota. Proses penertiban masih berlangsung dan akan mencakup semua titik di wilayah Pekanbaru yang terdapat tiang reklame ilegal. Penertiban akan terus dilakukan di seluruh area Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Agung Nugroho pada Selasa (20/5/2025).
Langkah ini juga merupakan bagian dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Selain soal legalitas, banyaknya tiang reklame dengan kondisi rusak dan berkarat dianggap merusak keindahan kota. Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau kepada pemilik usaha yang memiliki reklame tanpa izin agar segera membongkarnya secara mandiri. Agung menambahkan, “Kami minta untuk menertibkan sendiri agar tidak diambil alih oleh Pemko. Kami hanya menjalankan instruksi dari Mendagri.”
Ke depan, papan reklame di jalan protokol akan diganti dengan videotron. Jumlahnya pun dibatasi demi menjaga tampilan kota tetap tertata. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyelesaikan penertiban di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan melanjutkan ke Jalan Riau di Kecamatan Payung Sekaki.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tata kota Pekanbaru dapat lebih teratur dan bersih dari tiang reklame ilegal. Langkah-langkah yang diambil juga merupakan upaya untuk memperindah kota dan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, dengan adanya videotron di jalan protokol, diharapkan informasi dan promosi dapat lebih efektif disampaikan kepada masyarakat.
Agung Nugroho menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan arahan Mendagri dan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Pihak terkait terus melakukan penertiban dengan cermat dan akan terus mengawasi agar tidak ada tiang reklame ilegal yang muncul kembali di Pekanbaru. Penertiban ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota untuk kesejahteraan masyarakat.