Pencapaian rencana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, Indragiri Hilir pada tahun 2024 melebihi target yaitu sebesar 106 %, bahkan capaian ini terbesar dari capaian selama 20 tahun terakhir.
Pada tahun 2024 KSOP Tembilahan berhasil menggenjot PNBP sebesar Rp 1.082.097.645,- (satu milyar delapan puluh dua juta sembilanpuluh tujuh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), sedangkan rencana PNBP sebesar Rp 1.023.081.000,- (satu milyar duapuluh tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Sebagaimana diketahui pada tahun 2020 pencapaian PNBP KSOP Kelas IV Tembilahan dengan persentase 91,72%, tahun2021 dengan persentase 95,30%, tahun 2022 dengan persentase 97,20% dan tahun 2023 dengan persentase 84,18%.
Kepala KSOP Tembilahan, Cakra Andreas Situmeang, SH dalam release resminya, Rabu (22/1/2025) menyampaikan keberhasilan yang melebihi target tersebut merupakan wujud komitmen KSOP Tenbilahan dalam melakukan penerbitan dan penegakan hukum di wilayah perairan Tembilahan.
“KSOP Kelas IV Tembilahan memberikan edukasi kepada pengguna jasa atau masyarakat yang melakukan kegiatan Bongkar/Muat dari atau ke kapal di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Tembilahan untuk mentaati Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pelayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024,” ujar Cakra.
Cakra menambahkan dalam pelaksanaan tupoksinya, KSOP Kelas IV Tembilahan juga selalu melakukan sinergitas dengan stakeholder terkait, yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Balai Kesehatan Pelabuhan, Basarnas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau serta setiap pengguna jasa di wilayah Pelabuhan Tembilahan.
“Hal tersebut tentunya dapat menjadi jawaban serta klarifikasi terhadap pemberitaan dari salah satu media online yang diisukan terdapat lebih dari 100 pelabuhan tikus di Tembilahan yang menyebabkan kerugian pendapatan Negara. Pemberitaan ini sangat bertolak belakang dengan data yang kami sampaikan diatas serta dapat menyebabkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tambah Cakra.
Terakhir Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan menghimbau kepada masyarakat di perairan Pelabuhan Tembilahan yang melakukan kegiatan Bongkar/Muat dari atau ke kapal untuk senantiasa mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan salah satunya Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Pelayaran sebagai bentuk dukungan, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban kepada Negara.