Sekolah Rakyat, sebuah program pendidikan berasrama gratis di Kota Pekanbaru, telah siap untuk memulai operasinya. Tahap awal program ini akan melibatkan 50 anak dari keluarga kurang mampu yang akan menerima pendidikan secara gratis di Sekolah Rakyat. “Semua dibiayai dari pusat,” ungkap Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch pada Senin (19/5/2025).
Meskipun pendanaannya berasal dari pusat, kesiapan operasional Sekolah Rakyat diserahkan kepada pemerintah daerah. “Sekarang semua sudah dipersiapkan, termasuk guru. Begitu juga dengan pembiayaan, sudah. Sekarang tinggal jalan (beroperasi),” tambah Markarius.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Dr H Idrus M.Ag menyebutkan bahwa ada total 55 calon peserta didik dari kalangan kurang mampu yang telah dipersiapkan untuk mengikuti program Sekolah Rakyat. “Tahap awal ini kuotanya untuk 50 orang. Tapi kita tetap menyiapkan 10 persen dari 50 itu untuk cadangan, ada 5 cadangan. Jadi 55 orang yang kita siapkan,” jelas Idrus.
Dijelaskan oleh Idrus, 55 calon peserta didik tersebut telah melalui berbagai tahapan seleksi dan merupakan hasil dari assesment. Berdasarkan data awal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, tercatat sebanyak 7.315 anak di Pekanbaru yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat, dengan fokus pada jenjang pendidikan SMP.
Dalam rangka verifikasi lapangan, Dinas Sosial Kota Pekanbaru telah mengunjungi rumah atau tempat tinggal calon peserta didik yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat. Dari hasil verifikasi, sebanyak 410 orang memenuhi syarat, namun hanya 79 orang yang setuju secara tertulis.
Setelah proses seleksi yang panjang, akhirnya terpilihlah 50 orang calon peserta didik beserta 5 cadangan yang akan mengikuti program Sekolah Rakyat. Mereka akan menjalani pendidikan di Sentra Abiseka di Kecamatan Rumbai, dengan sistem boarding school atau asrama secara gratis.
Sekolah Rakyat merupakan inisiatif untuk memutus rantai kemiskinan dan membuka masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak dari keluarga miskin. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2025.