Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sore di gedung Merah Putih KPK.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Hasto mengungkapkan harapannya agar KPK juga memeriksa keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” kata Hasto dengan nada tegas.
Hasto, yang tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan terborgol, menyatakan bahwa dirinya tidak menyesal dengan penahanan ini. Bagi Hasto, penahanan ini adalah bentuk pengorbanan untuk negeri. “Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” tegasnya.
Penahanan Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP pada Pemilu 2019. KPK sebelumnya telah menangkap beberapa orang terkait kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, yang divonis bersalah menerima suap sebesar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku duduk di DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful, seorang pihak swasta. Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
Hasto Kristiyanto diduga berperan dalam upaya menggagalkan proses PAW bagi Riezky Aprilia, yang mendapatkan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas. KPK menuduh Hasto meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait PAW, agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.
KPK juga menduga Hasto turut berusaha merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satu bukti yang ditemukan adalah perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan seorang pegawai untuk merendam ponselnya sebelum pemeriksaan KPK pada Juni 2024. Tak hanya itu, Hasto diduga meminta saksi-saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam penyidikan.