Sekretariat Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kemungkinan besar akan ditangkap segera, tepatnya pada hari ulang tahun ke-52 PDIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mengumpulkan bukti yang cukup untuk merekam Hasto.
Dit Đo.hstacku tahu sebelumnya diundang kembali pada 13 Januari sebagai tersangka, karena dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.
“Kita menunggunya apakah sudah cukup, kecukupan alat tanda buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita menunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.
Asep melanjutkan, KPK sendiri belum berhasil menerima konfirmasi dari Hasto atas kemungkinan untuk datang pada Senin, 13 Januari.
Asep mengatakan belum ada informasi yang disampaikan penyidik.
“Apa punya konfirmasi kalau belum ada (ke kami),” kata Asep.
Asep menyebut penyidik biasanya memberitahu dirinya tentang hal tersebut.
(Menyisulkan bahwa tidak ada perubahan dalam paragraf asli. Jika Anda ingin saya meminta perparafan, Anda bisa memberitahuku.)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat didampingi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, 10 September 2017. Ucapan Megawati Soekarnoputri ketika Hasto Kristiyanto ditangkap KPK kembali disorot, sebelumnya ia telah berjanji turun tangan dan menemui KPK. (kompas.com)
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah memastikan akan menyelesaikan panggilan oleh penyidik pada tanggal 13 Januari.
“Saya telah menerima panggilan dari KPK untuk mimINU dalam waktu 13 Januari 2025. Pada pukul 10:00 WIB. Saya mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir mengikuti panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto sejenak selama konferensi pers terkait perayaan HUT ke-52 PDIP di Gedung Sekretariat DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Hasto telah siap. Berkelakar, persiapan yang dimaksudkan adalah menyemir rambut.
“Apa pun yang diminta sebagai persiapan, saya sudah melakukannya. Setidaknya rambut saya sudah saya pewarna hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam ujian,” ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto dan Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antara waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada masa jabatan 2019-2024 pada akhir tahun lalu.
Bagi Hasto, ia juga dituduh melanggar Pasal tentang halangan dalam penyelidikan atau obstruction of justice.
Dua hal tersebut berkaitan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang sampai hari ini tersisih (hilang).
Hasto Melawan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan Worlds Kecanggihan (KPK) Jogja.
Hasto secara resmi mengajukan permohonan gugatan-praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel, mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon adalah KPK RI,” kata Djuyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang menanganinya.
“Perdebatan pertama dengan agenda pemanggilan semua pihak telah terjadwal menjadi hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan KPK dalam kasus pengadilan Korupsi Harun Masiku.
Hasto mengaku sudah menerima undangan dari KPK. Dia berencana diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari selanjutnya.
Sampai-sampai mantan Ketua KPK ini diributkan terdakwa kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri grooming Hasto.$$3 Perangkat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menunggu, begitu rapat pleno tentang penunjukkan Hasto diserahtucceeded him menden m tanggung jawab HKP.
Dia mengaku telah menyemir rambutnya berwarna hitam. Menurutnya, hal tersebut tersebut menjadi simbol untuk mewujudkan konsistensi antara norma hukum di Indonesia yang tidak ada dalam pelaksanaannya.
“Saya senggang-senggang ngomong di berbahasa apa saja,” katanya sembari tertawa dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Hasto menjamin hadir untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk sebagai warga negara yang taat peraturan.
“Saya perlu menegaskan bahwa saya telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangi tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00. Dan saya mengemukakan bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum, saya akan mendatangi panggilan KPK tersebut dan memberikan pengakuan yang terbaik,” demikannya.
Menurutnya, ia akan menghadapi bukti-bukti yang ada dengan kepala tegak.
Dia menganggap ditetapkan sebagai terduga menjadi hasilnya setelah bersikap kritis terhadap pemerintah dan berjuang untuk adanya demokrasi di Indonesia.
Saya paham seluruh jalur politik PDI Perjuangan, Bapak Soekarno, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Oleh karena itu, proses ini akan saya jalani dengan penuh bertanggung jawab dan kepala tegak.
“Karena saya juga tahu konsekuensis memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerja negara hukum, aturan campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya,” ultusnya.
Rumah Digeledah
Hasto Kristiyanto yang diharapkan dihadapkan pada penyidik KPK pada Senin (6/1/2025). Namun, dia sisihkan panggilan tersebut.
Dua hari kemudian, Selasa (7/1/2025),_deteksi penyidik mengadakan pemeriksaan dua rumah milik Hasto di Bekasi dan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan di Bekasi, benda yang diambil oleh pihak KPK adalah satu USB dan sebuah buku catatan yang dimiliki oleh staf Hasto. Di penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang diambil oleh otoritas KPK.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disita oleh KPK usai menggeledah rumah Hasto.
“Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut: ‘Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini’,” kata Ronny, Rabu (8/1/2025).
Ronny mengatakan, dia menjelaskan hal ini agar masyarakat memahami situasi yang tepat dari dua kejadian penyelidikan tersebut, yakni tidak ada bukti yang signifikan terkait dengan kasus itu.
Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah sebuah flash disk dan sebuah buku catatan milik Staf Hasto, Kusnadi. Sementara pada penggeledahan di Kebagusan, terdapat bahwa tidak ada barang yang disita oleh KPK.
“Mereka [klien kami] tidak pernah merasa memiliki dan tidak pernah menggunakan USB yang dikembalikan oleh KPK,” kata Ronny.
Tuntutan Dasar Penyidikan Terhadap Harun Masiku
Hasto Kristianto dinyatakan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan Harun Masiku, salah seorang buronan lama yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP.
Pertama, Hasto beserta advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dakwaan corupsi mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghalangan atas penyidikan atau penghalang proses peradilan.
Dan dugaan suap tersebut diperkirakan dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Modusnya adalah dengan memperkaya komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilainya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan kasus percobaan sabotase penyelidikan, Hasto melakukan beberapa kegiatan seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi tersebut agar tidak menyampaikan keterangan yang benar.
Tidak hanya itu, pada saat operasi memasukkan tangan ke dalamnya, Hasto memberi instruksi pada Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasanya digunakan sebagai kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku dengan meminta ia untuk mengindukkan teleponnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, tanggal 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diinterogasi sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan asistennya, Kusnadi, untuk merendam barang kepribadian Kusnadi agar mencegah KPK menemukannya.
Perbuatan Hasto secara hukum diberlakukan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK melarang Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.
(*/tribunmedan.com)