Sekretaris Jenderal PB HMI MPO, Fadlil Auliarahman Rajagukguk, menyoroti arah kebijakan keamanan di bawah kepemimpinan Polda Riau. Menurut Fadlil, kecenderungan institusi yang lebih menonjolkan aktivitas seremonial dan simbolik dapat mengalihkan fokus dari tugas utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Fadlil menegaskan bahwa masyarakat Riau membutuhkan penguatan penegakan hukum yang nyata, peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan, serta langkah konkret dalam pemberantasan narkotika dan kriminalitas terorganisir. Menurutnya, kegiatan seremonial tidak boleh mengesampingkan prioritas utama institusi sebagai penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas mengatur tiga tugas pokok kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan yang diingatkan Fadlil.

Fadlil juga menekankan pentingnya prinsip profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik sangat bergantung pada kinerja nyata di lapangan, bukan hanya aktivitas simbolik.

Provinsi Riau memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi, terutama terkait penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur perairan. Kawasan perkotaan juga masih dihadapkan pada berbagai masalah seperti kriminalitas, konflik agraria, dan kedisiplinan internal aparat, menurut penilaian Fadlil.

Dalam konteks tersebut, Fadlil menilai diperlukan penguatan strategi operasional yang terukur dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti kehadiran Wakapolda Riau yang baru, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, dan menilai bahwa pengalaman yang dimiliki dapat memperkuat kinerja institusi.

Fadlil berharap bahwa momentum kehadiran Wakapolda Riau yang baru dapat dimanfaatkan untuk memperkuat deteksi dini, meningkatkan kualitas penyidikan, serta memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan. Kritik yang disampaikan merupakan dorongan konstruktif agar kepolisian semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan publik, menurutnya.

Fadlil menilai, ukuran kinerja kepolisian harus dilihat dari efektivitas penegakan hukum, keberhasilan pemberantasan kejahatan, profesionalitas aparat, serta dampaknya terhadap rasa aman masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan publik.