Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan siap menjalankan kegiatan rutin untuk tahun ini. Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengingatkan para kepala OPD, pejabat penata keuangan, dan bendahara agar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka diharapkan mematuhi ketentuan yang ada sebelum melaksanakan setiap kegiatan.
“Kita tentu tidak ingin kepala OPD terjerat masalah terkait penggunaan anggaran,” ungkap Zarman. Zarman berharap, setiap OPD dapat menjalankan kegiatan secara optimal dengan berpedoman pada DPA yang telah disusun.
Koordinasi dan pengawasan internal oleh kepala OPD terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK sangat diperlukan, menurut Zarman. Pengawasan yang lemah bisa berisiko membawa masalah hukum bagi kepala OPD. “Kami berharap kepala OPD aktif melakukan koordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada,” tambahnya.
Zarman menegaskan pentingnya pengawasan agar kepala OPD tidak terlibat dalam masalah hukum terkait penggunaan anggaran. Ia mendorong agar anggaran digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kepala OPD di Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kesesuaian penggunaan anggaran dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kegiatan OPD. Zarman Candra berpesan agar semua pihak terlibat dalam pengelolaan anggaran dengan transparan dan akuntabel.