Pada tahun 1951-1952, perdana menteri sekaligus menteri dalam negeri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan konsep tunjangan hari raya (THR) yang awalnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bersifat tidak wajib.
Sejak saat itu, pemberian THR menjadi suatu tradisi yang dilakukan setiap tahun untuk memberikan penghargaan kepada para PNS atas dedikasi dan kinerja mereka selama setahun penuh.
THR merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para PNS sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Pemberian THR juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk PNS, menerima THR setiap tahunnya.
Terkait dengan pemberian THR, banyak instansi pemerintah maupun swasta yang menetapkan waktu pencairan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk membantu para penerima THR dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa instansi yang belum mampu mencairkan THR tepat waktu akibat berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran atau prosedur yang rumit.
Pada tahun ini, pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan THR hingga sebelum 17 Mei 2021 agar para PNS dapat mempersiapkan kebutuhan libur lebaran dengan lebih baik.
Pemberian THR yang tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS dan keluarganya serta menjadi bentuk dukungan dari pemerintah terhadap kinerja para abdi negara.
Dengan adanya kebijakan pencairan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri, diharapkan para PNS dapat merayakan lebaran dengan lebih tenteram dan tenteram bersama keluarga tercinta.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para PNS, pemberian THR menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara dalam menjalankan tugas-tugas negara.