Pegawai yang tidak lagi berstatus sebagai karyawan karena PHK (PHK) dan sudah mencapai usia pensiun 2025 untuk masa kerja lebih dari 15 tahun akan disesuaikan.
Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan pemutus otorisasi materiel Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU Cipta Kerja).
Menurut keputusan Mahkamah Konsitusi pada bulan Oktober yang lalu, Mahkamah memutuskan bahwa pengaturan pekerjaan harus terpisah dari UU Cipta Kerja.
Berikut adalah kalimat persiapan gaji Pegawai Kena PHK dan Pensiun tahun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun
Mahkamah kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pembuat undang-undang untuk menyusun regulasi baru mengenai keterampilan kerja dan mengeluarkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Tapi, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan atas besaran pesangon dan beberapa pasal lainnya yang diuji, dianggap tidak beralasan secara hukum.
:
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini, besaran pesangon bagi pekerja yang mendapat PHK atau berpensiun masih tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyimpangan pada hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pemutusan hubungan kerja dan/atau imbalan uang masa kerja dan imbalan penggantian hak yang seharusnya diterima, tertulis dalam ayat 47 UU Cipta Kerja.
:
Yang menarik adalah besaran gaji pensiun dan gaji pensiun bagi karyawan dengan masa kerja di atas 15 tahun.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan gaji.
Berikut ini adalah rincian ganti rugi yang dialami pekerja yang mengalami PHK menurut UU Cipta Kerja dengan masa kerja lebih dari 15 tahun:
- Apabila masa kerja seseorang lebih dari 15 tahun tetapi tidak mencapai 18 tahun, maka ia berhak mendapatkan upah sebesar 12 bulan.
- Jika masa kerja Anda adalah 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka Anda akan menerima gaji selama 7 bulan.
- Jika Anda memiliki usia kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka Anda akan mendapatkan upah selama 8 bulan.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan gaji istimewa selama 10 bulan.
Pakar Hukum: Uang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Pensiun dalam Undang-Undang Cipta Kerja
- Gaji setelah bekerja 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun adalah dua bulan upah.
- Gaji bos ketika Anda telah bekerja selama lebih dari 6 tahun tetapi kurang dari 9 tahun adalah selama 3 bulan.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka diperoleh gaji 4 bulan.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka diberikan gaji duelan selama 5 bulan.