JAKARTA – Gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di-PHK dan pensiun pada tahun 2025 menurut umur dan masa kerja.
(UU Cipta Kerja).
Dikutip dari situs web MK, menurut keputusan mereka yang dikeluarkan pada Oktober lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan tentang pekerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah memberikan waktu 2 tahun kepada pembuat Undang-Undang untuk merancang regulasi baru terkait tenaga kerja dan melepaskan regulasi tersebut dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun demikian, putusan MK mengatur besaran pesangon untuk pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri dari kerja masih berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berikut adalah besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK menurut Undang-Undang Cipta Kerja:
Selanjutnya, apabila Anda mengundurkan diri dari pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pensiun, apa yang akan terjadi dengan pesangon atau uang duka ketika Anda tidak bisa melanjutkan pekerjaan sebagai pekerja sebagai yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja?
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 kali gaji.
- Gaji tambahan 3 bulan diberikan pada saat masa kerja minimal 2 tahun, tetapi kurang dari 3 tahun.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka berhak mendapatkan 4 bulan upah.
- DenganTenaga kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan gaji.
- Gaji 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka diterima upah selebriti 6 bulan.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka diberikan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka diterima 8 bulan upah.
- Menghabiskan paling tidak 8 tahun kerja, maka mereka dapat menerima upah tambahan selama 9 bulan.
const Corner vicious aquaticVersion multMultiple bulk sl alден End20 mpgpretty drawing Astr
- Jika masa kerja Anda sudah 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka Anda berhak menerima 2 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka diberikan gaji istirahat 3 bulan.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka diterima uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Gaji tambahan sebelumnya, 12 tahun masa kerja berlaku, tetapi kurang dari 15 tahun, merupakan 5 bulan gaji.