JAKARTA – Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menilai Sekjen PDI Perjuangan terlibat kasus yang bukan hanya masalah hukum, tetapi memanas dalam nuansa politik.
Pernyataan sebegitulah yang disampaikan Todung melalui keterangan pers yang didapatkan wartawan pada Kamis (9 Januari).
Todung menjelaskan alasan kasus Hasto bukan hanya bersumber dari hukum setelah mengamati kurangnya bukti sehingga cukup untuk menjerat mantan alumni Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Kurangnya bukti sendiri, kata Todung, terlihat jelas saat KPK menginterogasi beberapa mantan penyidik pada Rabu (8/1) kemarin.
Pengacaranya menyebut KPK Tidak Mencari Apa-Apa di Rumah Hasto, Sebenarnya Apa yang Ditangkap?
“Tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Kekayaan Negara (LN) tentang Hukum Pidana Am (KUHAP), jika tetap dipaksakan oleh Komisi Perhimpunan Pemantauan (KPK),” Todung, Kamis.
Diketahui, KPK menunjuk Hasto sebagai tersangka di dua kasus, yaitu suap terkait pergantian waktu terjadinya kasus Harun Masiku serta penarian penyidikan or obstruction of justice.
Menurut Todung, para mantan penyidik tadi sudah tampak menggiring opini tentang sumber uang suap Harun Masiku dari orang lain, ketika memberikan identitas.
Dia mengatakan bahwa fakta persidangan dalam kasus yang sama justru bertentangan dengan pernyataan para mantan penyidik.
Tahunan ke-49 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan dirayakan. Keterlambatan agenda kegiatan ini diberitakan Pimpinan umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Keputusan itu sebenarnya berasal dari Harun Masiku itu saja,” kata Todung.
Profesor itu juga mengatakan mantan penyidik KPK tersebut dalam keterangan Rabu kemarin juga mengemukakan Hasto sudah ditawarkan ke pimpinan KPK sebagai tersangka pada 2020.
“Pak Hasto memang telah lama ditarget. Tidak bisa dilakukan pada 2020, kemudian terus dicari kesalahannya,” kata Todung.
KPK Menggeliki Rumah Hasto, Ronny PDIP: Belum Dapat Ditemukan Bukti yang Pada Hakekatnya Signifikan
Dia kemudian menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah sekadar urusan hukum karena penyidik gagal mengumpulkan bukti pada saat melakukan penyelidikan di kediaman pribadinya dan rumah singgah Hasto pada tanggal 7 Januari.
“Makin menciptakan kelemahan pada lembaga hukum dalam perkara ini,” kata dia.
Todung mengatakan kasus Hasto bukan hanya soal hukum, semakin kuat buktinya setelah muncul pernyataan mantan kader PDIP Effendi Simbolon di Rabu kemarin.
Adalah Effendi yang menuntut Megawati Soekarnoputri menyerahkan kekuasaan dengan bersampul di Partai berburu banteng moncong putih setelah Hasto dirugikan.
Todung menjelaskan pernyataan Effendi tersebut dilontarkan setelah beberapa hari sebelumnya legistlator Komisi I itu bertemu dengan Presiden ketujuh RI yang juga eks kader PDIP, Joko Widodo (Jokowi).
Dan ini menegaskan bahwa yang ingin diserang itu PDIP dan Bu Mega, sehingga kami makin mempertanyakan apakah pelanggaran hukum ini adalah benar-benar pantas dilakukan.
Todung berharap pemberantasan korupsi tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu agar lawan politik dapat ditenggelamkan.
“Kasus demi kasus yang sedang berlangsung semakin menambah kesulitan, jika penegak hukum salah langkah atau dapat dimanfaatkan dalam hal-hal seperti ini,” kata dia.
Simak! Video Pilihan Redaksi: