Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang jawaban hingga penyampaian bukti-bukti oleh pemohon sengketa Pilkada Siak. Sidang putusan akan digelar pada 4-5 Februari mendatang. Pasangan calon Bupati Siak Alfedri-Husni menggugat hasil Pilkada yang dimenangkan pasangan Afni-Syamsurizal.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, yakin MK akan menolak gugatan pasangan Alfedri-Husni dan tetap mempertahankan kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024.
Dedi Harianto Lubis menyatakan, “Kami yakin permohonan Alfedri-Husni akan ditolak oleh MK. Pada tahap dismissal, kami yakin perkara ini tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.” Putusan MK nanti akan menentukan apakah sengketa yang diajukan akan berlanjut atau langsung dihentikan.
Jadwal pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal semula berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025. Tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada awalnya menetapkan putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan mempercepat proses tersebut.
Dengan demikian, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal. Tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada sebelumnya menetapkan putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025, namun MK memutuskan untuk mempercepat proses tersebut.
Menurut Dedi Harianto Lubis, putusan MK nantinya akan menentukan apakah sengketa yang diajukan akan berlanjut atau langsung dihentikan. Pasangan Alfedri-Husni menggugat hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Afni-Syamsurizal di Siak.
Pada sidang putusan nanti, MK diharapkan akan menolak gugatan pasangan Alfedri-Husni dan tetap mempertahankan kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal. Putusan MK akan menjadi penentu akhir dalam sengketa Pilkada Siak 2024.