Pemerintah meresmikan SDSB pada tahun 1985 melalui Surat Keputusan Menteri Sosial nomor BBS-10-12/85. Setahun berjalan, omzet dari undian berhadiah SDSB ini mencapai angka Rp. 1 triliun. Judi resmi yang digelar pemerintah orde baru ini muncul setiap Senin dan hari Rabu. Masyarakat yang berminat bisa membeli kupon yang selembarnya dihargai sebesar Rp.1.000. Kupon dijual hingga pukul 6 sore, dan kemudian hasil undiannya diumumkan jam 12 tengah malam melalui radio RRI.
Tebak-tebak angka ini berupa 6 digit angka. Jika tepat menebak persis sama dengan keenam urutan angka tersebut, maka hadiahnya sebesar Rp 1 Milyar. Tapi kalau hanya berhasil 4 angka atau 4 digit terakhir, hadiahnya senilai Rp2,5 juta. Jika sukses menebak 3 angka terakhir, hadiahnya sebesar Rp.350 ribu dan 2 angka terakhir, hadiahnya senilai Rp.60 ribu. Biasanya para pembeli kupon SDSB tidak hanya membeli 1 atau 2 kupon, mereka membeli puluhan bahkan ratusan kupon dengan nomor-nomor berbeda agar peluang mendapat hadiahnya terbuka lebar.
Para pembeli kupon judi ini awalnya hanya berniat sebagai hiburan sekaligus iseng-iseng berhadiah. Namun lama kelamaan mereka melakukan hal-hal bodoh diluar nalar untuk mendapatkan nomor jitu. Tak jarang mereka meminta nomor buntut ke tempat-tempat angker, mendatangi dukun-dukun, membuat orang kesurupan untuk dimintai nomor SDSB.
Para pedagang obat pun ikut bermunculan bak jamur di musim hujan, dagangan cuap-cuapnya pun laris manis, para penjudi ditipu dengan iming-iming nomor SDSB cantik yang mereka jual. Lebih gilanya lagi, bila ada kecelakaan kendaraan bermotor, beramai-ramai mereka mencatat nomor kendaraan yang kecelakaan itu untuk kemudian dipasangkan menjadi nomor SDSB. Saat itu seakan masyarakat Indonesia hampir gila karena SDSB ini.
Awalnya penyelenggaraan SBSD akan diperpanjang hingga tahun 1996, namun pemerintah mulai berpikir menyudahi izin operasi SDSB pada 9 September 1993 setelah protes massa ini. Dalam rapat di DPR, Menteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan kupon SDSB. Namun sesungguhnya, perjudian resmi di Indonesia sudah memiliki akar sejarah yang panjang, sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Pada masa penjajahan Belanda itu, judi berlangsung melalui sebuah aturan yang dikeluarkan oleh residen setempat. Di zaman pemerintahan Soekarno, di tahun 1960-an pemerintah membentuk Yayasan Rehabilitasi Sosial, sebuah yayasan yang didirikan untuk mengelola perjudian legal. Pemerintah membutuhkan dana cukup besar untuk pembangunan, maka salah satu cara untuk mengumpulkan uang masyarakat dengan cara mengelola perjudian.