Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan, Jumat (27/2/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemko.
Pengawasan dilakukan di sejumlah restoran di pusat perbelanjaan, termasuk di Mal SKA Pekanbaru. Petugas memeriksa satu per satu gerai makanan siap saji serta kelengkapan izin operasional selama Ramadan. Satpol PP turut berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.
Sebagian besar restoran telah memiliki izin dan beroperasi sesuai ketentuan, namun petugas menemukan satu gerai yang belum mengurus izin operasional khusus Ramadan. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan, “Ada satu tenant yang belum memiliki izin operasional dari pemko. Kami langsung memberikan peringatan agar segera mengurus perizinannya.”
Pengawasan dilanjutkan ke Living World Pekanbaru, dimana mayoritas pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam surat edaran wali kota. Seluruh restoran dan warung makan diwajibkan mengurus izin operasional melalui Pemko Pekanbaru dengan pendampingan dari DPMPTSP.
Yuliarso menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku selama Ramadan. Sementara itu, Doni, pengelola Living World Pekanbaru, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan wali kota dalam mengatur aktivitas usaha selama bulan suci.
Doni juga memastikan bahwa seluruh gerai yang beroperasi di Living World Pekanbaru telah mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru dan rutin mengingatkan tenan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses perizinan diakses secara daring dalam waktu singkat untuk memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas mereka.