Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan kegiatan penertiban dan sosialisasi relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jembatan Parit Belanda, Jalan Jenderal Sudirman, Rumbai, pada Jumat (4/7/2025) petang. Penertiban difokuskan pada lapak PKL yang berdiri di atas median jalan, yang dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama pihak Kecamatan Rumbai dan kelurahan setempat. Surat pemberitahuan langsung juga telah diserahkan kepada para pedagang.
Selain itu, Satpol PP juga telah memantau untuk memastikan informasi relokasi tersampaikan dengan baik. Pada kegiatan tersebut, tim Satpol PP menyerahkan surat edaran berisi peringatan terakhir kepada PKL agar segera membongkar lapak mereka secara mandiri.
Zulfahmi menjelaskan, “Kami memberikan peringatan terakhir sekaligus menyosialisasikan relokasi kepada pedagang agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan ini.”
Proses penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif. Pedagang diajak untuk merelokasi lapaknya ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Zulfahmi menambahkan, “Sehingga, mereka tetap dapat berusaha tanpa melanggar peraturan.”
Adapun kegiatan penertiban dan sosialisasi relokasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jembatan Parit Belanda serta mengoptimalkan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menegakkan peraturan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para pedagang kaki lima dapat memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi kebaikan bersama. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas di kawasan Jembatan Parit Belanda.