Dalam rangka operasi antik 2026 dan mendukung program P4GN, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026 kemarin.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D yang diduga sebagai pengedar narkotika di Bengkalis. Tersangka D diamankan di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Tersangka D diduga telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bengkalis. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh petugas. Tersangka D kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan beberapa barang bukti lainnya. Kasat Narkoba Polres Bengkalis menyebutkan bahwa penangkapan tersangka D dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara petugas.
AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Andri Wibowo, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus narkotika tersebut. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.
Operasi antinarkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis ini sebagai wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Diharapkan dengan adanya operasi-operasi ini, peredaran narkotika di Bengkalis dan sekitarnya dapat diminimalisir.