Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban spanduk dan baliho reklame yang melanggar perizinan di wilayah Kecamatan Siak, pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Penertiban ini bertujuan untuk mendorong kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi perizinan dan membayar kewajiban pajak reklame. Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, menegaskan bahwa Satpol PP siap mengambil tindakan tegas sesuai peraturan jika masih ditemukan pelanggaran.

Menurut Syamsurizal, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan daerah demi kemajuan Kabupaten Siak. Penertiban dilakukan secara tertib dan aman berkat koordinasi yang solid antara personel Satpol PP dan Bapenda.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar imbauan, tetapi merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum daerah. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar kelayakan dan legalitas untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Petugas menindak berbagai reklame yang tidak memiliki izin, izin yang sudah habis masa berlakunya, serta reklame yang rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika kota. Subandi menambahkan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Kecamatan Siak, tetapi juga akan dilakukan di kecamatan lain di Kabupaten Siak.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga keamanan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan kota bagi seluruh masyarakat. Penertiban ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi semua warga.