Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melaksanakan penertiban sekaligus memberikan sosialisasi terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Parit Belanda, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Ujung, setelah Jembatan Lekton 4, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penertiban menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas bahu jalan dan dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan.

Pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan Kecamatan Rumbai dan kelurahan terkait untuk menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada para pedagang. Monitoring juga telah dilakukan oleh Unit P6 Satpol PP guna memastikan seluruh informasi diterima dengan baik oleh PKL. Dalam kesempatan tersebut, surat edaran berupa peringatan terakhir kembali disampaikan agar para pedagang segera membongkar lapak secara mandiri.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ini adalah peringatan terakhir sebelum dilakukan tindakan tegas. Kami harap para pedagang dapat mengikuti aturan dan berpindah ke lokasi yang telah disediakan,” jelas Zulfahmi Adrian.

Penertiban dilakukan untuk menjaga keteraturan lingkungan dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar kawasan Parit Belanda. Diharapkan, dengan relokasi ini, para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Satpol PP bersama jajaran kecamatan akan terus melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan relokasi berjalan lancar dan sesuai dengan Perda yang ada.