Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam New Paragon sebagai upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban serta ketenteraman umum. Penyegelan dilakukan sebagai langkah penghentian sementara kegiatan usaha yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, pada Jumat (13/2/2026).
Yuliarso menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses penghentian sementara kegiatan usaha yang dinilai telah menimbulkan gangguan ketertiban umum. Aktivitas di tempat hiburan malam New Paragon dinilai telah meresahkan masyarakat sehingga tindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yuliarso, penyegelan tempat hiburan malam New Paragon adalah bentuk penegakan aturan dan penghentian kegiatan karena aktivitas yang dilakukan telah mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. Pengelola tempat tersebut menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia bekerja sama dengan pemko.
Pengelola New Paragon menerima sanksi yang diberikan dan menyatakan kesediaannya untuk menutup operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Satpol PP. Yuliarso menyebut sikap kooperatif tersebut menunjukkan adanya rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap kepentingan publik.
Pengelola juga menyadari adanya kekurangan dalam pengawasan internal dan berkomitmen untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Tindakan penyegelan dipahami sebagai langkah yang wajar dan harus dimaklumi sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Selama segel belum dicabut secara resmi oleh Pemko Pekanbaru, tempat hiburan malam New Paragon dilarang untuk kembali beroperasi. Yuliarso menegaskan bahwa hal ini bukan semata-mata soal segel, melainkan kesepahaman antara pemko dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban umum. Mereka menghargai langkah yang diambil pemko demi menjaga ketertiban umum.