Tarif Parkir Turun, Satpol PP Kota Pekanbaru Gencar Edukasi Jukir dan Warga
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sedang gencar mengedukasi masyarakat dan jukir terkait penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum. Kegiatan edukasi ini akan dilakukan selama seminggu ke depan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa fokus mereka adalah memastikan jukir dan warga memahami penurunan tarif parkir sesuai aturan resmi. Pengutipan tarif harus sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Walikota (Perwako).
“Edukasi ini dimulai sejak kemarin malam dan akan terus intensif hingga seminggu ke depan. Hari ini, kami kembali mengedukasi di kawasan Jalan HR Subrantas,” ujar Zulfahmi Adrian pada Rabu (26/2/2025).
Satpol PP terlibat dalam penerapan Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Menurut aturan tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, sedangkan roda empat sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir.
“Perubahan tarif ini berlaku sejak 20 Februari berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Kami mengajak masyarakat membayar sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.
Zulfahmi juga mengungkapkan bahwa petugas saat ini memberikan pemahaman dan imbauan kepada jukir serta masyarakat. Namun, ke depannya, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada pengutipan melebihi tarif resmi.
“Jika setelah edukasi ini masih ada jukir yang mematok tarif di atas ketentuan, kami akan ambil langkah tegas,” tutupnya.