Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) guna menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menata PKL. Pedagang diajak untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemko.

Desheriyanto juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan penataan PKL. Para pedagang diingatkan untuk tidak berjualan di sembarang tempat, seperti trotoar dan bahu jalan, karena hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.

Dalam upaya penertiban, Desheriyanto menjelaskan bahwa petugas Satpol PP secara rutin melakukan patroli ke berbagai titik sebagai bentuk pengawasan, pendataan, dan pemberian peringatan kepada para pedagang. Ia juga mengimbau para PKL untuk memanfaatkan lokasi yang telah disediakan, seperti kawasan Tugu Keris di Jalan Diponegoro dan Taman Labuai di Jalan Jenderal Sudirman.

Desheriyanto menegaskan larangan bagi para PKL untuk berjualan di sembarang tempat, terutama di tepi jalan protokol. Pendekatan yang diutamakan dalam penertiban ini adalah langkah promotif dan preventif guna menciptakan ketertiban yang lebih baik di Kota Pekanbaru.

Pihak Satpol PP juga terus memberikan peringatan kepada para pedagang yang masih melanggar aturan. Aktivitas berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya penertiban dan penataan PKL ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Pekanbaru.