Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang mempertimbangkan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk menindak pengendara yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang biasanya digunakan oleh kepolisian dianggap sebagai solusi untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengungkapkan, “Kalau masyarakat tetap memberikan uang kepada pengemis meskipun sudah dilarang, kita bisa adopsi cara kerja tilang elektronik seperti yang diterapkan oleh polisi.” Menurutnya, petugas Satpol PP nantinya akan ditempatkan di beberapa titik strategis seperti persimpangan lampu merah untuk mengawasi tingkah laku pengendara.

“Jika ada pengendara yang memberikan uang, petugas cukup mendokumentasikan pelanggaran melalui foto atau video, lalu mencatat plat nomor kendaraan,” jelas Zulfahmi. Data kendaraan tersebut akan diteruskan ke kepolisian sebagai dasar penerapan sanksi sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Zulfahmi menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian dan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Samsat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Ini masih akan kita pelajari lebih lanjut. Tapi ini adalah inovasi yang akan coba kita dorong ke depan,” tambahnya.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap individu yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis di ruang publik dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan. Rencana penerapan sistem e-tilang oleh Satpol PP Pekanbaru merupakan langkah untuk menegakkan aturan tersebut.