Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap 23 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, pada Kamis (10/7/2025. Penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian. Tindakan ini dilakukan setelah pemberian surat peringatan dan sosialisasi oleh Tim Gabungan Satpol PP bersama unsur kelurahan dan kecamatan setempat.
Penertiban dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kepala Satpol PP, Zulfahmi, mengungkapkan bahwa keberadaan PKL di lokasi tersebut telah menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, penertiban dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam operasi penertiban, lapak-lapak semi permanen langsung dibongkar oleh petugas di tempat. Sementara untuk lapak berstruktur permanen, pemiliknya diberikan surat peringatan lanjutan agar mereka membongkar sendiri lapak tersebut. Koordinasi penertiban juga melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan, termasuk untuk penertiban kendaraan yang diparkir di atas saluran air di lokasi tersebut.
Sebuah unit kendaraan rusak yang dibiarkan terparkir di area juga diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Total ada 23 lapak yang berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut. Kepala Satpol PP berharap bahwa tindakan ini dapat mengurai kemacetan dan memperindah kawasan kota.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pedagang liar kembali menduduki lokasi yang telah dibersihkan. Para pedagang diingatkan untuk mematuhi peraturan dan tidak lagi berjualan di area yang bukan tempat semestinya. Upaya penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru.