Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengadakan operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di berbagai penginapan di wilayah Kecamatan Bukitraya pada dini hari Kamis (27/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, bersama Camat Bukitraya, Tengku Ardi Dwisasti, sebagai wujud komitmen Pemkot Pekanbaru dalam menjaga nilai-nilai Ramadan. Zulfahmi menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2025 serta Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Zulfahmi menyatakan, “Razia ini merupakan respons atas keluhan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi-lokasi tertentu, dan kami membuktikan bahwa aduan tersebut memang benar adanya.” Petugas berhasil mengamankan sejumlah individu dalam operasi tersebut, termasuk pasangan bukan suami-istri serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan prostitusi daring.

Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah berada di kamar-kamar hotel dan wisma. Hal ini menegaskan bahwa operasi Pekat tidak hanya fokus pada pelanggaran perkawinan, tetapi juga berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya.

Zulfahmi berharap para pelaku yang tertangkap dapat belajar dari kesalahan mereka dan tidak mengulanginya di masa depan. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga perilaku selama Ramadan agar tidak merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Pekanbaru menciptakan suasana Ramadan yang damai dan tenteram.

Operasi serupa akan terus dilanjutkan di lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi melanggar aturan. Warga diminta turut serta menjaga lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban kepada pihak berwenang.