Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah menemukan sejumlah pelanggaran terhadap surat edaran wali kota terkait aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan. Temuan tersebut didapatkan setelah dilakukan evaluasi internal terhadap hasil pengawasan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat evaluasi internal untuk membahas berbagai temuan selama pelaksanaan pengawasan di bulan Ramadan. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran wali kota.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya rumah makan yang masih menghadirkan musik langsung serta menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Selain itu, Satpol PP juga menemukan tempat usaha biliar yang tetap beroperasi, padahal dalam surat edaran tersebut aktivitas tersebut untuk sementara dilarang selama bulan Ramadan.
Menurut Yuliarso, sejumlah warung internet (warnet) dan tempat permainan gim, seperti PlayStation, juga diketahui masih membuka layanan kepada masyarakat. Berbagai temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan pada masa mendatang.
Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan agar kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah semakin meningkat. Yuliarso menyampaikan harapannya bahwa ke depan masyarakat dapat lebih mematuhi surat edaran wali kota selama bulan Ramadan.
Jika terdapat kondisi tertentu yang memerlukan solusi, pihak Satpol PP akan melaporkan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.