Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan belasan pelanggaran terkait Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengungkapkan bahwa 13 pelaku usaha di Pekanbaru kedapatan mengabaikan instruksi dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.

Pelanggaran tersebut menjadi bahan evaluasi internal Satpol PP Kota Pekanbaru. Yuliarso menyatakan bahwa masih ada oknum pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah untuk menjaga kekhusyukan bulan suci. “Banyak (pelanggaran) kami temukan di lapangan, sehingga ini menjadi catatan ke depannya,” ujar Yuliarso.

Bentuk pelanggaran yang ditemukan tim Satpol PP di lapangan meliputi restoran yang masih menyajikan hiburan musik hidup, warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, pusat permainan biliar yang tetap beroperasi selama Ramadan, serta warnet dan penyewaan PlayStation yang buka melebihi ketentuan.

Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan para pelaku usaha yang melanggar. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar, termasuk penutupan tempat usaha secara permanen jika dinilai meresahkan masyarakat. “Kami akan mengambil tindakan tegas, sekaligus melaporkan kondisi ini kepada Wali Kota,” kata Yuliarso.

Hasil pengawasan ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan agar kepatuhan warga dan pelaku usaha meningkat di masa mendatang. Satpol PP Kota Pekanbaru berharap agar pelanggaran terkait Pedoman Aktivitas Ramadan dapat diminimalisir untuk menjaga kekhusyukan bulan suci.