Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke di tempat hiburan malam New Paragon. Kebijakan tersebut diambil karena adanya dugaan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya informasi mengenai dugaan aktivitas yang meresahkan. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Kota Pekanbaru.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara intensif terkait dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan manajemen tempat hiburan.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama berbagai organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa pengelola usaha karaoke diduga kurang optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke New Paragon merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pasal tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk menjaga ketertiban umum dalam menjalankan usahanya.
Penghentian sementara kegiatan usaha karaoke telah disampaikan secara tertulis kepada pihak pengelola usaha melalui surat resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat.
Yuliarso menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia berharap dengan penjelasan tersebut, situasi dapat kembali kondusif tanpa adanya informasi tambahan yang meresahkan.
Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan administratif dan atributif yang dimiliki oleh pemerintah.