Satpol PP Pekanbaru melanjutkan penertiban tiang reklame ilegal di Jalan Riau setelah sebelumnya menyelesaikan penertiban di Jalan Sudirman. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Pendataan telah dilakukan oleh pihak Satpol PP dan stiker peringatan telah ditempelkan pada sekitar 40 tiang reklame ilegal di sepanjang Jalan Riau. Zulfahmi menyatakan bahwa tiang reklame tanpa izin atau izin yang sudah kedaluwarsa akan ditindak tegas.
Para pemilik tiang reklame yang terindikasi melanggar diharapkan untuk segera menertibkannya sendiri jika tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota. Zulfahmi juga memberikan imbauan kepada seluruh pemilik reklame di Jalan Riau untuk memeriksa legalitas tiang yang dimiliki.
Jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemotongan langsung terhadap tiang reklame ilegal. Zulfahmi menegaskan bahwa jika tidak ada upaya pemotongan dari pemilik, pihak Satpol PP akan turun langsung untuk melakukan pemotongan.