Penertiban terhadap tiang reklame yang tidak memiliki izin, sudah habis masa izinnya, maupun yang mengganggu estetika kota, akan berlanjut ke kawasan Jalan Riau, Pekanbaru. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan, “Penertiban di Jalan Sudirman sudah selesai. Sesuai instruksi Walikota Pekanbaru Bapak Agung, kami akan meneruskan kegiatan ini ke Jalan Riau.” Hal ini diungkapkan pada Jumat (9/5/2025).
Zulfahmi mengungkapkan bahwa tiang reklame yang menjadi target di Jalan Riau telah diberi stiker peringatan sebagai tanda akan dilakukan tindakan. “Sekarang kami sedang menginventarisir tiang reklame di sepanjang Jalan Riau, sekaligus menempelkan stiker peringatan pada yang bermasalah,” jelasnya.
Menurut Zulfahmi, terdapat sekitar 40 tiang reklame beragam ukuran yang berdiri di sepanjang Jalan Riau. Pemilik diminta untuk segera menurunkan reklamenya secara sukarela jika tidak memiliki izin yang sah. “Kami anjurkan kepada pemilik agar segera menertibkan sendiri tiangnya apabila izinnya sudah tidak berlaku atau tidak ada,” ujarnya.
Jika imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara langsung. Zulfahmi menegaskan, “Kami akan bertindak jika sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pemilik.”
Ia pun kembali mengingatkan para pemilik reklame untuk memeriksa kelengkapan izin mereka agar tidak terkena sanksi. “Bila izinnya tidak ada, kami minta agar reklame dipotong sendiri,” pungkasnya. (Nab)