Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar operasi pengawasan penyakit masyarakat (Pekat) dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum, Jumat (21/3/2025) dini hari. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, AP., M.Si, didampingi Kepala Seksi Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUKM), Ziyad Fitriansyah, S.STP, serta sejumlah pejabat fungsional. Operasi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2025 guna menciptakan kondisi kota yang aman dan tertib menjelang Hari Raya. Petugas menyasar kawasan Jondul, Kecamatan Limapuluh, serta beberapa penginapan, wisma, dan hotel di Kota Pekanbaru.
Dari hasil operasi, sekitar 30 orang diamankan, termasuk belasan pasangan yang tertangkap di penginapan serta beberapa individu tanpa pasangan. Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Pekanbaru untuk didata dan diberikan pembinaan. Bagi yang diamankan dari kawasan Jondul, petugas mengelompokkan mereka berdasarkan tempat tinggal dan meminta keterangan terkait rumah sewa yang mereka tempati.
Satpol PP juga berencana memanggil pemilik rumah sewa tersebut untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menyewakan tempat untuk aktivitas serupa. “Jika masih terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemulangan paksa ke daerah asal,” ujar Zulfahmi Adrian. Beberapa PSK yang terjaring mengaku bahwa ini adalah kali terakhir mereka bekerja seperti itu dan berencana pulang kampung saat Lebaran untuk mencari pekerjaan lain.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi mereka untuk berubah. Pembinaan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih baik,” tambah Zulfahmi.