Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus melakukan penertiban terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah di Kabupaten Kampar. Pada Rabu, 12 Februari 2025, Satpol PP Kabupaten Kampar melakukan razia terhadap warung remang-remang yang meresahkan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua wanita pelayan dan menyita 135 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE, memimpin operasi tersebut bersama dengan Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaki, MM, dan beberapa personel lainnya. Saat petugas melakukan razia, para pelaku usaha dan pengunjung warung remang-remang tidak berkutik.
Ahmad Zaki, MM, Sekretaris Satpol PP Kampar, menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dengan keberadaan warung remang-remang yang meresahkan. Menurutnya, banyak laporan dari warga yang resah dengan aktivitas warung tersebut.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan gangguan ketertiban umum melalui layanan pengaduan Call Center dan media sosial resmi Satpol PP Kampar. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan Satpol PP sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan. Satpol PP Kampar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga.