Pengatur lalu lintas liar atau yang akrab disebut “Pak Ogah” kembali terlihat beraksi di sejumlah titik putar balik (U-Turn) di Kota Pekanbaru. Kehadiran mereka justru kerap memperparah kemacetan, karena mengarahkan kendaraan tanpa kewenangan resmi dan berharap imbalan dari pengemudi. Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan razia terhadap praktik ini. Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung ke lapangan dalam operasi gabungan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sunarko pada Selasa (15/7/2025), ia menegaskan bahwa keberadaan Pak Ogah di jalan raya tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri. Untuk memperkuat penindakan, Dishub tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang memuat aturan khusus terkait pengendalian kemacetan, termasuk penertiban pengatur lalu lintas ilegal.
“Tim dari Satpol PP dan Dishub sudah rutin patroli, penertiban masih terus dilakukan,” tambah Sunarko. Beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, hingga Jalan HR Soebrantas menjadi fokus pengawasan petugas. Operasi ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk Dinas Sosial.
Menurut Sunarko, Pak Ogah sering kali bermain kucing-kucingan dengan petugas saat razia dilakukan. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang atau bentuk pemberian apapun kepada mereka, sekecil apapun nilainya. “Kalau kita semua kompak tidak memberi, mereka juga akan berhenti beraksi,” tutupnya.