Satlantas Polres Kampar berhasil mengamankan seorang sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tabrak lari di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (10/2/2026). Pelaku yang diketahui berinisial ED (35) dan berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Bersama pelaku, polisi juga menyita satu unit Truk Fuso dengan nomor polisi BM 9553 AU sebagai barang bukti.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menyatakan bahwa pelaku telah dibawa ke markas Satlantas Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramadhani menambahkan bahwa pelaku awalnya melarikan diri setelah kejadian, namun berhasil diamankan berkat kesigapan personel di lapangan.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pekanbaru – Bangkinang KM 34. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2978 ZAZ yang dikendarai oleh korban, Nurbaini (56), seorang ibu rumah tangga dari Desa Tanjung Alai, Kecamatan Kampa. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dideritanya sebelum dievakuasi ke RSUD Bangkinang.

Berdasarkan hasil olah TKP, kronologi kejadian dimulai saat korban mencoba mendahului Truk Fuso yang dikemudikan oleh pelaku. Upaya korban untuk mendahului truk tersebut gagal akibat ruang gerak yang terbatas, sehingga korban terjatuh ke arah kolong truk dan terlindas oleh ban belakang kendaraan besar tersebut. Alih-alih memberikan pertolongan, sopir truk malah meninggalkan korban yang tergeletak di jalan raya tanpa nyawa.

Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramadhani, mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini dilakukan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.