Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/2/2025) di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat.
Identitas buronan yang berhasil diamankan adalah Tadjuddin Nur Kadir, seorang laki-laki berusia 71 tahun, lahir di Sopeng pada tanggal 23 Mei 1953. Tadjuddin merupakan warga negara Indonesia dan seorang pensiunan PNS yang beralamat di Airlangga 37, RT 11/RW 002, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan bahwa Tadjuddin Nur Kadir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatannya, Tadjuddin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.
Tadjuddin Nur Kadir dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 di Bojonegoro dan Provinsi Jawa Timur. Dana senilai Rp4 miliar tersebut tidak kembali senilai Rp1,1 miliar karena diberikan kepada sejumlah pengusaha tanpa melalui verifikasi.
Ketika diamankan, Tadjuddin Nur Kadir bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah itu, Tadjuddin diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sesuai dengan instruksi dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih dalam daftar pencarian, guna menjaga kepastian hukum. Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.