Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah disulap menjadi perkebunan sawit. Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan mulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan plang penyegelan kawasan TNTN pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tim Satgas PKH yang datang ke lokasi dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan H Zukri Misran, serta unsur Forkopimda setempat. Menurut Letjen Richard, kondisi Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan paru-paru dunia kini sudah sangat memprihatinkan.

Dari total luas awal 81.739 hektare, hanya sekitar 20 ribu hektare yang masih berbentuk hutan, terdiri dari 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar. Richard menegaskan bahwa segala aktivitas berkebun, tempat tinggal, membuka lahan, dan membakar hutan di kawasan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

Selama masa tenggat relokasi, warga diperbolehkan memanen kelapa sawit yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Namun, kebun sawit di bawah umur lima tahun langsung dikategorikan sebagai hasil perambahan baru dan dilarang untuk dilanjutkan. Kasum TNI mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Letjen Richard juga menekankan pentingnya menjaga kawasan TNTN sebagai habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah yang semakin terancam. Dia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga hutan tersebut demi masa depan generasi mendatang dan keberlangsungan makhluk hidup di dalamnya.

Sementara itu, Jampidsus RI Febrie Adriansyah menemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan tidak hanya masyarakat, tetapi juga oknum aparat dan pejabat pemerintahan. Dia menegaskan bahwa semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menekankan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas kejahatan lingkungan.

Menurut Kapolda, Taman Nasional Tesso Nilo merupakan paru-paru Riau dan merupakan warisan alam yang harus dijaga bersama. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kelestarian hutan tersebut.