Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menangkap seorang warga yang membuang sampah di luar waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Pelanggaran ini terjadi di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan Siak II. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Pekanbaru, Rezatul Helmi, menyampaikan bahwa pelaku telah diberikan teguran tertulis dan diminta untuk mengembalikan sampah yang telah dibuangnya.
Tindakan penegakan hukum juga dilakukan terhadap seorang warga yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal di Jalan Datuk Setia Maharaja, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya pada 18 Januari. Warga tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. DLHK Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB di 87 TPS resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota.
Tindakan penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dengan benar. DLHK Pekanbaru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para petugas Satgas Gakkum terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan ketaatan masyarakat terhadap peraturan lingkungan.
Rezatul Helmi menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan lingkungan di Kota Pekanbaru dapat terjaga dengan baik dan terhindar dari pencemaran akibat pembuangan sampah sembarangan. DLHK juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.
DLHK Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran aturan pembuangan sampah akan terus dilakukan secara rutin. Masyarakat diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan kesadaran bersama, Kota Pekanbaru dapat menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.