Sarjoko alias Asun kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru untuk periode 2026-2031. Ia ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-3 LPM Pekanbaru, Rabu (4/3/2026). Dalam forum musyawarah tersebut, Sarjoko memperoleh dukungan penuh dari seluruh pemilik hak suara, termasuk DPD LPM Provinsi Riau, ketua demisioner DPD LPM Pekanbaru, dan ketua LPM kecamatan se-Kota Pekanbaru.

Sarjoko menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan pengurus yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin LPM. Ia berharap seluruh pengurus LPM di tingkat kecamatan dapat memperkuat kolaborasi dan merangkul berbagai elemen masyarakat guna mendukung pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Agung Nugroho dan Markarius Anwar.

Ketua DPD LPM Provinsi Riau, Rusli Ahmad, menyampaikan ucapan selamat kepada Sarjoko atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh peserta musyawarah. Pelaksanaan Musda telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019, di mana hak suara dalam pemilihan terdiri atas perwakilan dari DPD LPM Provinsi Riau, ketua demisioner DPD LPM Kota Pekanbaru, dan DPC LPM kecamatan se-Kota Pekanbaru.

Ketua Panitia Musda, Alizar, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan musyawarah berjalan lancar hingga akhir acara yang diakhiri dengan kegiatan buka puasa bersama. Dari 15 DPC LPM kecamatan di Pekanbaru, satu kecamatan tidak hadir karena masa kepengurusan telah berakhir.

Sarjoko menyatakan kesiapannya untuk mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memperkuat peran LPM di tingkat kecamatan. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap penguatan peran LPM dalam mendukung program pembangunan Pemko Pekanbaru.

LPM merupakan mitra kerja pemerintah yang sebelumnya dikenal dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Sarjoko berharap seluruh DPC LPM di kecamatan dapat semakin berdaya dan siap untuk maju dan berusaha demi penguatan peran LPM yang sangat besar.