Bupati Bengkalis, Kasmarni, melaksanakan Safari Ramadhan di Kecamatan Bantan, pada Selasa, 11 Maret 2025. Anggota DPRD Provinsi Riau Sofyan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Bobi Kurniawan dan Muhammad Isa, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bengkalis, Ketua DWP Kabupaten Bengkalis Ira Vandriyani Ersan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bengkalis turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bantan.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kasmarni menyalurkan bantuan berupa bantuan untuk rumah ibadah dari CSR BRK Syariah Bengkalis, bantuan pembangunan rumah Layak Huni dan kaum dhuafa dari BAZNAS Kabupaten Bengkalis, paket sembako dari K3S Dinas Sosial Bengkalis, serta paket sembako dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bengkalis.

Ucapan terima kasih disampaikan Bupati Kasmarni kepada seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Bantan atas dukungan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kasmarni juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk melanjutkan pembangunan di Negeri Junjungan.

“Proses Pilkada telah berlalu, langkah kita selanjutnya adalah kita harus bergandengan tangan, saling bahu membahu, bersama-sama dan bersatu untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” ucap Kasmarni.

Menurut Bupati, menjaga semangat kebersamaan merupakan kunci utama dalam membangun daerah. Seluruh program dan kegiatan di bidang pelayanan publik maupun pembangunan akan tetap dilanjutkan di awal periode kedua masa kepemimpinannya, meskipun menghadapi tantangan efisiensi anggaran.

Pada APBD 2025, Pemkab Bengkalis telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai program pembangunan di Kecamatan Bantan, termasuk peningkatan infrastruktur jalan, pembangunan rumah ibadah, serta kegiatan di sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, dan sosial.

Bupati juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau. “Karhutla adalah perbuatan melanggar hukum serta dapat merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegasnya.