Penyitaan aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhasanah alias Mak Gadi terus dilakukan oleh jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, satu unit rumah hunian mewah berhasil disita di luar wilayah hukum Polres Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aset tersebut terletak di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6 RT 002 RW 006, Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu dengan nilai taksiran mencapai Rp246 juta, terdiri dari bangunan senilai Rp46 juta dan tanah sebesar Rp200 juta. Penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan aset ini mengacu pada surat penetapan Nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PN Bkn. Aiptu Misran juga menyatakan bahwa meskipun aset tersebut berada di Kampar, diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang diproses oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025) di Rengat.

Tim Polres Inhu didampingi oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Ketua RT setempat Jumadi Palil, dan Sekretaris Desa Beni Malindo untuk menghitung nilai aset. Proses ini juga disaksikan oleh Kasat Narkoba AKP Adam Efendy SE MH yang diwakili oleh Aiptu Nopri SH, Aipda Juan Arieka SH, dan Brigpol Dodi Silaen SH. Dari pihak Bapenda, turut hadir Rosihan Ali S HI M Si, Tata Sopian SM, dan Zikri Alfan Maulanaz ST.

Aiptu Misran menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang diduga hasil tindak pidana, termasuk yang berada di luar wilayah hukum mereka. Dengan adanya penyitaan ini, daftar aset milik Mak Gadi yang berhasil dibekukan kembali bertambah. Polres Inhu tetap komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai upaya perang terhadap kejahatan finansial.