Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, turun langsung ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani setelah dilakukan penyegelan oleh kontraktor pada Rabu (7/5). Ia bersama jajaran melepas segel yang dilakukan oleh beberapa kontraktor untuk memastikan pelayanan di rumah sakit tersebut tetap optimal.
Markarius secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh kontraktor tidak seharusnya dilakukan karena gedung tersebut merupakan pelayanan publik. “Ini fasilitas umum, apalagi ini penting rumah sakit. Kita melayani orang di sini. Jadi gak usah pakai cara preman di sini,” ujar Markarius.
Markarius mengaku langsung turun ke RSD Madani setelah membaca pemberitaan terkait penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan menyegel fasilitas umum milik pemerintah tidak dibenarkan, terutama terhadap fasilitas yang melayani masyarakat.
Pemko Pekanbaru akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkan tindakan penyegelan fasilitas umum yang dilakukan kontraktor ke kepolisian. “Seharusnya datang baik-baik, bukan menyegel. Nanti kita akan buat laporan ke Polda. Ini fasilitas negara, melayani orang sakit, tidak bisa dibuat main main begini. Kita akan laporkan ini,” tambahnya.
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, menyatakan bahwa telah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang diakui oleh para kontraktor. Ia juga telah berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait masalah ini.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, pekerjaan yang dilakukan oleh Mantan Dirut RS Madani Naldo disebut Zulhemi Arifin tidak memiliki kontrak resmi. Naldo juga tengah tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan sudah menjadi tersangka.
Zulhemi Arifin menegaskan bahwa jika tidak ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru untuk membayarkan pekerjaan tersebut, maka tidak akan dilakukan pembayaran. “Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan,” jelasnya.