Sebanyak ribuan orang yang pernah menjadi Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), telah lulus pengumuman keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada tahap 1 tahun 2024. Setelah lulus menjadi pegawai pemerintah, berapa gaji PPPK?
Menteri Agama mengumumkan sebanyak 71.424 peserta lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1. Sekretaris Jenderal Menteri Agama, Ali Ramdhani, menjelaskan dari 71.817 peserta seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos.
“Informasi keputusan lulus bisa diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas M Ali Ramdhani sebagaimana dikutip dari website resmi Kemenag.
Mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025,” lanjutnya.
Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:i. Universitas/i tempat peserta selama ini bertindak sebagai mahasiswa/master studi.
b. Foto terbaru menggunakan baju formal dengan latar belakang merah;
b. preference Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah menerima surat keputusan penyamaan tingkat ijazah dari pemerintah yang berwenang;
c. Berikan transkrip nilai asli atau bagi mahasiswa lulusan perguruan tinggi luar negeri lampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
Yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis sendiri dengan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani oleh peserta dan ditambah meterai seharga 10.000.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dilengkapi dengan meterai Rp 10.000 di setiap atasannya, sesuai dengan format yang terlampir dalam pengumuman ini.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang statusnya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan preferensi untuk menggunakan fasilitas kesehatan milik Kementerian Agama, yang dihasilkan dan ditetapkan paling sedikit pada bulan Januari tahun 2025.
Surat Keterangan bahwa Anda tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan yang disetujui oleh Pemerintah atau oleh Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberi kekuasaan untuk menguji zat narkoba tersebut, yang dibuat dan ditetapkan paling tidak pada bulan Januari 2025.
“Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, orang yang telah lolos seleksi belum mengisi pengangkatan DRH dan/atau tidak dapat menyelesaikan/mengisi semua formulir, maka orang tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mundur,” kata Dhani, panggilan akrabnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Setjen Kemensos Wawan Djunaedi menambahkan, jika belum direkrut tetapi memilih mengundurkan diri, harus membuat surat pengunduran diri sendiri yang ditandatangani dan ditempel meterai sebesar 10.000. Maka, kebutuhan jabatan yang ditinggalkan akan digantikan oleh rekrutan berikutnya.
“Partisipan pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan sehingga dapat dilayani,” katanya.
Jika seorang peserta yang sudah diumumkan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka laki-laki yang mudanya tahu, orang tersebut akan dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
“Calon yang dinyatakan lulus siap menerima semua konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi calon yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/tidak memenuhi ketentuan pada saat pendaftaran, pengajuan lamaran, serta setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” jelas Wawan.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Pengambilan calon pegawai adalah akhir dari pencapaian dan hasil sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan pengambilan calon dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan pemerasan,” tandasnya.
Informasi Gaji PPPK 2025
Aturan tentang gaji PPPK tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diperaturkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keppres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Uang Pembulatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran upah PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian lengkap gaji Pagawai Pemerintahan Pegawai Negeri Sipil (PPPK) tahun 2025:
- Pension Utang Publik Perserta Kejaksaan (PPPK) Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Kelompok VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji Pendapatan Pegawai Pemerintahan Pratama Kategori XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Penggajian PPPK Golongan XV (lama kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional (TJF) atau Tunjangan Lainnya.