Polres Rokan Hilir bersama Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, belangkas besar (Tachypleus gigas), di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada hari Minggu, 26 Januari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.449 ekor belangkas diamankan dalam 10 kotak fiber bersama dengan satu unit mobil Isuzu Traga putih yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Pelaku kasus ini adalah seorang pria berinisial UST (30) yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan belangkas dalam jumlah besar.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyatakan bahwa informasi dari warga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 6.
Selain menindak pelaku, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas terkait kasus ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.
AKBP Isa menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Hal ini sesuai dengan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.