Pemerintah Provinsi Riau terus melaksanakan program pemutihan pajak yang mendapat respon positif dari masyarakat. Pada hari kedua penerapan program ini, sebanyak 1.453 unit kendaraan memanfaatkannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, yang menyatakan bahwa total kendaraan yang memanfaatkan program ini mencapai 3.693 unit, dengan 2.240 unit pada hari pertama dan 1.453 unit pada hari kedua.

Dari total 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun mencapai Rp2.296.437.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp1.395.704.086 pada hari pertama dan Rp900.733.389 pada hari kedua. Melalui program ini, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Ketentuan program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, dimana pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Namun, kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Program pemutihan pajak ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dan tepat sasaran bagi masyarakat Riau.