Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai tanggal 13 Februari hingga 30 November 2026. Kepala BPBD Damkar Riau, M. Edy Afrizal, menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan status siaga darurat telah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penetapan ini dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda Riau dan instansi terkait, mengingat kondisi curah hujan yang menurun serta munculnya beberapa titik Karhutla di provinsi tersebut.
Edy menjelaskan bahwa siaga darurat Karhutla di Riau berlangsung dari tanggal 13 Februari hingga 30 November 2026 dan telah melibatkan koordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Setelah penetapan ini, Pemprov Riau berencana untuk mengajukan dukungan ke pemerintah pusat, berupa helikopter water bombing, helikopter patroli, dan operasi modifikasi cuaca guna memperkuat penanganan Karhutla di lapangan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipatif agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah lebih dini dan dampaknya diminimalkan bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Edy, langkah-langkah ini penting untuk memastikan penanggulangan Karhutla dapat dilakukan secara efektif dan efisien demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Riau.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dalam upaya pencegahan Karhutla. Pemerintah Provinsi Riau juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menangani potensi kebakaran hutan dan lahan, termasuk peningkatan patroli dan monitoring wilayah yang rentan terhadap Karhutla.
Penetapan status siaga darurat Karhutla ini menjadi langkah proaktif Pemprov Riau dalam menghadapi potensi bencana Karhutla yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan penanganan Karhutla di Riau dapat dilakukan secara optimal untuk melindungi sumber daya alam dan kehidupan masyarakat setempat.