Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembatasan jam operasional restoran dan warung makan di tengah pandemi Covid-19. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa restoran dan warung makan di Surabaya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB mulai tanggal 15 Januari 2022.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan potensi penularan virus Covid-19 di lingkungan restoran dan warung makan. Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini sangat penting guna melindungi masyarakat dari risiko penularan virus yang semakin meningkat.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini mungkin akan berdampak pada pendapatan para pengusaha restoran dan warung makan, namun keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Wali Kota Surabaya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang menilai langkah ini sebagai langkah yang tepat untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
Para pengusaha restoran dan warung makan di Surabaya pun diharapkan untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama. Mereka diingatkan untuk tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya.
Meskipun demikian, sebagian pengusaha restoran dan warung makan mengaku khawatir dengan dampak kebijakan ini terhadap usaha mereka. Mereka berharap agar pemerintah memberikan solusi untuk mengurangi dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat kebijakan pembatasan jam operasional ini.
Hingga saat ini, kebijakan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan di Surabaya masih terus dikaji oleh pemerintah setempat. Wali Kota Surabaya berjanji akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.