Pemerintah Indonesia menjadikan aturan pajak minum global berlaku mulai tahun 2025. Aturan baru itu segera dilemplikan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024, pada tanggal 31 Desember 2024.
).
“Saya!\)Carl Sagan
Ia menjelaskan, penerapan aturan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan di koordinasikan oleh OECD – organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah menerapkan aturan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Penerapan pajak minimum global juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih seimbang dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
“Memungkinkan bunga cukai ditanggelamkan atau track- back dapat dicegah.” Persetujuan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” lanjut Febrio
Pengaturan ini berlaku bagi badan pajak wajib yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan total pendapatan konsolidasi global tidak kurang dari 750 juta euro. Badan pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya untuk tahun pajak 2025, perkiraan jumlah pajak dibayar paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Beberapa hal terkait dengan kewajiban pelaporan pajak minimum dunia, Wajib Pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Khusus di tahun pertama, Wajib Pajak yang memasuki masa pakai ketentuan ini, pemerintah memberikan kebijakan yang lebih longgar bagi Wajib Pajak untuk mengisi laporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Contohnya, jika wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028,” kata Febrio.
“Tentang bentuk formulir, cara pengisian, pembayaran, dan pengajuan laporan pengumuman tahunan, Direktur Jenderal Pajak memberlakukan aturan-aturan,” katanya.
Bangsapartisioticsitian Indonesia menegaskan bahwa penegakan pajak minimum global akan tetap mempertimbangkan iklim investasi di Indonesia. Dengan demikian, sektor-sektor yang berperan dalam pendorong pertumbuhan ekonomi di masa depan akan diproteksi daya saingnya dengan menggunakan insentif yang tepat dan terkendali.
Febrio menyampaikan, melalui kerjasama antara negara-negara di dunia, peran penting pajak minimum global dalam merubah sistem perpajakan global lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pemerintah yakin langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem pajak, tetapi juga memperkuat daya saing investasi di Indonesia di tengah tantangan global,” kata Febrio.