Penangkapan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal kebun karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing) Kamis malam (26/2/2026) bukan sekadar rutinitas penegakan hukum biasa. Ini adalah tamparan keras bagi otoritas daerah. Keberanian pelaku yang nekat beroperasi di aset pemerintah menunjukkan adanya degradasi rasa takut terhadap hukum yang perlu segera dikembalikan kedudukannya.

Kebun karet tersebut bukanlah lahan tak bertuan. Itu adalah aset negara, sebuah investasi yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD. Ketika para penambang ilegal masuk ke sana, mereka bukan hanya mengeruk tanah untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi mereka sedang merongrong uang negara dan merusak aset yang seharusnya menjadi penopang ekonomi daerah.

Membiarkan hal ini terjadi sama saja dengan membiarkan segelintir orang merampok hak masyarakat luas. Beroperasi di wilayah milik pemerintah adalah bentuk pembangkangan yang nyata. Ini bukan lagi tindakan kriminal pencurian sumber daya alam, melainkan upaya “menginjak-injak” wibawa penegak hukum.

Jika lahan yang secara eksplisit dikuasai pemerintah saja bisa ditembus dan digarap, bagaimana dengan lahan masyarakat lainnya? Di tengah tantangan ini, kita patut memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Kuansing. Ketegasan mereka dalam mengusut tuntas perusak aset daerah adalah langkah berani yang patut didukung penuh demi menjaga marwah penegakan hukum di Kuansing.

Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi siapapun yang berani menantang negara. Aksi nekat para penambang ini adalah tantangan terbuka. Jika penegak hukum tidak mengambil langkah tegas, maka pesan yang tersirat kepada publik adalah bahwa hukum di Kuansing bisa dikompromikan oleh siapa saja yang memiliki modal atau keberanian untuk melanggar.

Penangkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat yang lebih besar. Jangan biarkan pelaku lapangan menjadi tumbal, sementara para cukong atau aktor intelektual di balik layar tetap melenggang bebas. Penegakan hukum yang tumpul hanya akan melahirkan keberanian baru bagi para pelaku PETI lainnya.

Oleh karena itu, penyidikan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya, menyasar aktor intelektual, penyandang dana, serta pemilik rakit tersebut. Proses hukum wajib berjalan transparan dan tegas, tanpa ada ruang untuk “jalan damai” atau negosiasi di bawah meja. Reklamasi dan pemulihan lahan pun harus dilakukan segera sebagai bukti nyata bahwa pemerintah serius mengelola kembali asetnya. Menjaga marwah pemerintahan dimulai dari bagaimana negara melindungi asetnya sendiri.

Saatnya aparat terus menunjukkan taringnya. Tidak ada tempat bagi perusak lingkungan dan pencuri aset negara di tanah Kuansing. Hukum harus tegak, dan wibawa negara harus dipulihkan.