Kementerian Agama (Kemenag) belum membahas tentang penambahan kuota haji yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Sementaraquality haji nanti diamati dahulu ya,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat disampaikan di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, terkait permintaan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal pendampingan KPK untuk mengawal penyelenggaraan haji, Nasaruddin mengatakan bahwa pendampingan telah berlangsung.
“Saya sudah berlangsung, tiga hari setelah (saya) dilantik (menjadi Menag) langsung ke KPK minta pendampingan,” ujarnya.
Sebelumnya sudah diamati, DPR melaporkan usulan untuk mengalinyakan jumlah keberangkatan umat Islam ke tanah suci yang membuat penggunaan kuota tidak maksimal.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan, usulan tersebut dapat diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Haji.
“Tentu saja, kita mungkin akan merevisi UU Haji, sehingga jamaah mungkin saja dikirim bersama dengan negara-negara sahabat, yang tidak menghabiskan kuotanya,” kata Marwan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Marwan menyatakan, rekomendasi ini dapat memecahkan masa menunggu jemaah haji reguler di dalam negeri yang hingga 25-30 tahun lamanya.
Masa menunggu di tiga daerah di Sulawesi Selatan bahkan mencapai 49 tahun. Persoalan masa menunggu itu kemudian diikuti dengan banyaknya jemaah haji lanjut usia.
Marwan mengatakan, para jemaah mengkhawatirkan bahwa mereka tidak mungkin untuk berangkat dalam haji setelah mode menghabiskan waktu lama menunggu, karena tidak melengkapi persyaratan kesehatan (istitha’ah) sebelum mereka pulang dan ditetapkan sebagai calon haji dalam tahun berlangsung.
“Bayangkanlah sekarang mereka mengantri di daftar tunggu itu, ya pasti sudah lama, dan mungkin juga orang tersebut sudah meninggal dunia sebelumnya. Itu adalah momen yang membuat kita membutuhkan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut,” kata Marwan.