– Rektor Universitas IPB Bambang Hero Saharjo, didatangkan oleh Polda Bangka Belitung (Babel) terkait kasus tindak pidana korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Bambang yang merupakan ahli lingkungan dilaporkan karena dinilai tidak kompeten dalam menentukan nilai kerugian negara dari masalah timah perdagangan.
Bambang merespons tindakan dirinya terhitung terkait penghitungan kamaharatan pemerintah itu.
Awalnya, kampire balas pesan singkat chat WhatsApp saat dihubungi.
, Kamis (9/1/2025).
Saat dihubungi kembali, Bambang enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Dia hanya menyampaikan secara singkat bahwa tanggapan sudah ia jawab melalui Kepala Biro Komunikasi Institut Pertanian Bogor.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi ITB University Yatri Indah Kusumastuti menyampaikan respons Bambang.
“Untuk kasus Timah, hanya satu lembaga yang berwenang untuk menjawab, yaitu Kapuspenkum Kejaksaan atau Dirdik/Dirtut. Saya patuh pada prinsip tersebut,” kata Bambang melalui Yatri.
Bambang Hero dilaporkan ke polisi
Bambang, seorang ahli penyidik korupsi timah di Kejaksaan Agung, dilaporkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Bambang dinilai tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk menghitung kerugian lingkungan sebesar 2,7 triliun rupiah dalam kasus perdagangan timah yang berakibat pada vonis bagi beberapa terdakwa, di antaranya adalah Harvey Moeis. Bahkan pada akhir-akhir ini, kerugian mencapai 3 triliun rupiah.
“Saya berharap majelis hakim menelaah lebih dalam, tidak hanya pada penilaian subjektif,” kata Advokat Andi Kusuma seusai membuat laporan keberatan di Kantor Juru Kepolisian Daerah (Mapolda) Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
Andi menjelaskan, lapor Bambang Hero tidak terkait dengan kasus orang perseorangan seperti Harvey Moeis.
Saya hanya berfokus pada penghitungan kerugian negara yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan kliennya kami,” kata Andi yang didampingi rekan pengacara Budiyono dan Eli Rebuin.
Dalam surat aduan yang dikirim ke Polda Babel, Bambang dinilai tidak kompeten dan tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan kentaraan kerugian dalam kasus perdagangan tin antara tahun 2015 hingga 2022.
“Diketahui bahwa Bambang Hero Saharjo tidak kompeten dalam melakukan hitungan keuangan negara. Ini tidak relevan karena orang tersebut sebenarnya adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, bukan ahli keuangan negara,” kata Andi.
Kapolda Kombes Nyoman Merthadana mengatakan telah menerima laporan pengaduan yang berhubungan dengan penghitungan kerugian dalam kasus penambangan timah.
“Pernyataan keluhan pengacara benar-benar kami periksa dahulu,” kata Nyoman. Penolakan terhadap hasil perhitungan kerugian timah di Bangka Belitung jelas terjadi sejak lama.
Dalam kasus korupsi timah, sejumlah tersangka sudah menjalani proses peradilan dan sebagian sudah menerima hukuman.