Pada tahun 2025, usia pensiun wajib menjadi 59 tahun agar bisa menggunakan layanan Jaminan Pensiun yang diurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut disebutkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun.
Di Pasal 15, disebutkan untuk pertama kalinya untuk pensiun menurut hukum disetujui usia 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
“Ambit penjangkauan umur pensiun ‘tersendiri’ akan meningkat 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun sebesar 65 tahun,” bunyi salah satu pokok dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Senin (6/1).
Maksudnya, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan menjadi 59 tahun untuk dapat menikmati program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, dalam hal peserta sudah mencapai usia pensiun tapi masih terus diasosiasikan dengan suatu perusahaan, maka peserta dapat memilih untuk memperoleh manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat ia berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.
Dalam Peraturan Pemerintah 45/2015 juga menetapkan bahwa setiap tahun keuntungan Program Jaminan Pensiun juga mengalami peningkatan tanpa diikuti dengan peningkatan biaya iuran.